adalah suatu prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan financial institution merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.
Pengertian Financial institution Menurut UU No.ten Thn 1998 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau juga bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Defenisi lender adalah sebagai berikut : Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan lender adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Rencana berkaitan hal kewangan ini ialah rencana tunas. Anda boleh membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Perbankan adalah segala sesuatu yang mencakup tentang bank dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Simak penjelasan lengkapnya.
Lembaga perbankan bisa menjadi elemen yang membantu perekonomian rakyat supaya bisa mengatasi masalah ekonomi modern-day yang kerap dihadapi oleh pebisnis.
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, lender juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat.
Grameds dapat mempelajari cara kerja yang ada pada financial institution umum serta penjelasan lainnya mengenai bank umum yang pastinya penting melalui buku Manajemen Financial institution Umum oleh Julius R. Latumaerissa.
Selain itu, kerahasiaan bank juga ditujukan untuk kepentingan financial institution itu sendiri, karena lender dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya.
BI merupakan lembaga independen, demikian menurut UU No.23 Tahun 1999. Tujuan didirikannya financial institution sentral adalah untuk menjaga bank kestabilan nilai mata uang dalam negeri, baik nilai tukar terhadap barang dan jasa maupun terhadap mata uang asing.
Definisi Lender menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lender berdasarkan space operasional artinya bank dibedakan dari cakupan kemampuannya dalam melayani masyarakat. Bisa dilihat dari segi jumlah produk, modal, dan juga kualitas pelayanannya. Nah, bank jenis ini dibedakan menjadi dua, yaitu:
Prinsip kerahasiaan financial institution bermula timbul dari tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan data pribadi nasabah.
Dana yang dikumpulkan tadi juga bisa diinvestasikan kembali ke instrumen investasi yang lain seperti surat utang pemerintah (obligasi). Bunga yang didapat dari selisih peminjam atau hasil investasi dengan yang diberikan kembali ke nasabah inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan pihak lender.